BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Masalah batas desa di Kabupaten Belitung ternyata belum juga selesai. Bahkan, 42 desa di Belitung masih bermasalah.
Oleh karena itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung lakukan pembinaan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD elitung Antonio Afriza mengatakan, pembinaan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) terkait masalah batas desa digelar, Kamis (30/6).
BACA JUGA:Penjaga Warung di Tanjungpandan Tersangka Narkoba, Sabu Rp 600 Juta
Kata dia, ada beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti terkait penyelesaian batas desa sesuai ketentuan Permendagri tahun 2016.
"Sampai hari ini, dari 42 desa di Kabupaten Belitung belum satupun desa yang menyelesaikan masalah batas desa, dalam artian dengan ditetapkan oleh oleh Peraturan Bupati," kata Antonio Afriza kepada Belitong Ekspres.
Sesuai atensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Babel, pihaknya akan melakukan percepatan di tahun 2022. Pihaknya menargetkan permasalahan batas desa tersebut dapat segera diselesaikan.
BACA JUGA:Terdakwa Sodomi Anak di Bawah Umur Tanjungpandan Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
"Saat ini dari 176 segmen berdasarkan peta dari badan informasi geospasial, masih ada beberapa titik yang belum dilakukan musyawarah penegasan," kata Antonio.
"Untuk itu arahan kami, agar Pemdes untuk segera melakukan musyawarah penegasan. Untuk titik-titik kordinat yang disepakati oleh desa masing-masing," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan pembinaan kepada Pemdes dengan dua sesi. Yaitu sesi pertama untuk Kecamatan Membalong - Tanjungpandan dan sesi kedua Kecamatan Badau-Sijuk dan Selat Nasik.
BACA JUGA:Tersangka BBM Buronan Polda Babel Akhirnya Menyerah
"Jadi kita fokus untuk menyelesaikan masalah batas desa di tahun 2022 ini. Sebab tapal batas desa ini menjadi indikator penting untuk penghitungan ADD, DD dan sarat-sarat pemekaran desa," pungkas Antonio. (*)