BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal RKUHP) mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.
Sedikitnya ada 18 pasal RKUHP yang dikritis Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra. Ancaman pidana dalam RKUHP mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun penjara.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengkritisi sejumlah pasal yang dianggap mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat tersebut.
Rincian Pasal RKUHP itu yakni, 1 pasal terkait tindak pidana terhadap ideologi negara, 3 pasal terkait tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Alhamdulillah Dana BOS Madrasah 2022 Cair, Total Rp 2,5 Triliun
BACA JUGA:2023, Calon Jemaah Haji Beltim yang berangkat Bakal Lebih Banyak
Kemudian 2 pasal tentang tindak pidana penghinaan pemerintah yang sah, 1 pasal tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Berikutnya 2 pasal tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, 2 pasal tentang tindak pidana terhadap penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara.
Kemudian 1 pasal tentang tindak pidana penghinaan dan 2 pasal terkait tindak pidana pencemaran.
BACA JUGA:Ditjen Pendidikan Islam Berikan Penghargaan kepada Bupati Beltim
BACA JUGA:Kepala Basarnas Babel Kunjungan ke Beltim, Berencana Tempatkan 1 Kapal
Pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers itu adalah Pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 263, 264, 280, 302, 303, 304, 351, 352, 440, 437, dan Pasal 443.
Dewan Pers pun telah mengkritisi pasal RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat tersebut.
“Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” kata Azyumardi Azra saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7).
BACA JUGA:Amburadul, Parkir Bandara H.AS Hanandjoeddin Banyak Menuai Keluhan, Ini Komitmen AP II