RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Pidana Hingga 6 Tahun

Sabtu 16-07-2022,20:50 WIB
Editor : Yudiansyah

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan 241

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang sah

Pasal 240

Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

4. Pasal 246

Pasal ini mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. Menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. Menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

5. Pasal 263 dan 264

Kategori :

Terpopuler