RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Pidana Hingga 6 Tahun

Sabtu 16-07-2022,20:50 WIB
Editor : Yudiansyah

Pasal 437

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 443

(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Itulah daftar Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers di tanah air.  (one/pojoksatu)

Kategori :

Terpopuler