BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Rahman Dahiri alias Hambali (35) duda Belitung yang bunuh janda muda asal Garut Dea Adelia terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Satreskrim Polres Belitung menjerat Hambali dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Hal itu diungkapkan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Kafe Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Selasa (19/7) siang.
BACA JUGA:Pemkab Matangkan Persiapkan G20 Belitung, Sanem: Isu Pembatalan Karena Orang Tidak Senang
"Dilihat dari tata cara pelaku membunuh korban, kita jerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana," kata Ipda Belly Pinem kepada wartawan yang menghadiri konferensi pers di Polres Belitung.
Dia menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika tersangka datang lokasi ke tempat hiburan malam (THM) alias Kafe Suka Hati di Kawasan Pilang, Desa Dukong, Minggu (17/7) malam.
Di Kafe Suka Hati korban Dea dan tersangka Hambali duduk di tempat berbeda. Mereka duduk di luar kafe tersebut. Setelah itu, terjadilah cekcok antara keduanya.
BACA JUGA:Kejuaraan Gubernur Cup, PRSI Belitung Raih 5 Medali Emas, 4 Perak dan 4 Perunggu
"Hingga akhirnya terjadilah kasus pembunuhan tersebut. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakannya pisau, menusuk tubuh korban hingga berkali-kali," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengungkap identitas asli korban. Sebelumnya korban yang tidak memiliki KTP dikenal dengan nama Dea Adelia umur 37 tahun.
Namun berdasarkan hasil pelacakan dan identitas di kartu keluarga (KK), korban memiliki nama asli Fatma umur 21 tahun.
Dea Adelia adalah nama panggung korban. Janda muda asal Kabupaten Garut Jawa Barat itu sudah 2 tahun merantau ke Belitung.
BACA JUGA:Iwan Virgiawan Terdakwa Tipikor Dinkes Babel, Uang Miliaran Dimakan Sendiri?
Selama di Belitung, Dea alias Fatma bekerja sebagai wanita pemandu lagu (karaoke) di Kafe Suka Hati kawasan Pilang, Desa Dukong.
Sebelum tewas bersimbah darah di Kafe, korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka warga Desa Air Saga selama satu tahun.