Update Kasus Pembunuhan Janda Garut, Polres Belitung Ungkap Fakta Baru

Selasa 19-07-2022,23:43 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Sementara informasi lainnya, korban Fatma merantau ke Belitung sejak dua tahun lalu. Selama di Belitung, Fatma alias bekerja sebagai wanita pemandu lagu (karaoke) di Kafe Suka Hati kawasan Pilang.

Sebelum terjadi kasus pembunuhan, korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka Rahman Dahiri alias Hambali (35), warga Air Saga, Tanjungpandan.

Hubungan asmara keduanya juga diakui tersangka Hambali pria bersatus duda yang memiliki anak tiga dari tiga kali perkawinan.

BACA JUGA:Kecewa Putus Cinta Ditebus Nyawa, Duda Kalap Bunuh Janda, Ditusuk Berkali-kali

Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai penambang timah itu, mengakui kesalahannya. Sebelum menghabisi nyawa korban, ia sempat minum alkohol bersama korban. Lalu keduanya cekcok.

"Dea (Fatma) minta putus. Lalu saya tanyakan alasannya. Bahkan saya sempat meminta untuk tidak putus. Karena saya masih sayang sama dia. Tapi dia tetap tidak mau," kata Hambali.

Kesal dengan penolakan korban, lalu Hambali masuk ke dalam kamar korban yang letaknya tak jauh dari kafe tersebut.

Saat masuk ke kamar, Hambali melihat ada satu buah pisau di tempat peralatan rias wajah korban. Lalu dia mengambil pisau tersebut. 

"Saya sudah biasa keluar masuk ke kamar itu. Sebab para pekerja sudah tahu kalau saya dan Dea ada hubungan," ujarnya.

BACA JUGA:Kejuaraan Gubernur Cup, PRSI Belitung Raih 5 Medali Emas, 4 Perak dan 4 Perunggu

Kemudian, muncul niatan Hambali ini untuk menakut-nakuti korban dengan pisau itu. Akhirnya pisau itu diletakkan di samping celana pelaku.

Lantas Hambali menghampiri korban. Awalnya dia hanya berniat ingin menakuti, namun langsung berubah kalap.

"Saya menusuk korban hingga berkali-kali. Saya sama sekali tidak ada niatan atau berencana untuk membunuh Dea," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Rahman Dahiri alias Hambali (35) duda Belitung yang bunuh janda muda asal Garut Dea Adelia terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Iwan Virgiawan Terdakwa Tipikor Dinkes Babel, Uang Miliaran Dimakan Sendiri?

Satreskrim Polres Belitung menjerat Hambali dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. 

Kategori :