Update Kasus Pembunuhan Janda Garut, Polres Belitung Ungkap Fakta Baru

Selasa 19-07-2022,23:43 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Hal itu diungkapkan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Kafe Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Selasa (19/7) siang.

"Dilihat dari tata cara pelaku membunuh korban, kita jerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana," kata Ipda Belly Pinem kepada wartawan yang menghadiri konferensi pers di Polres Belitung.

BACA JUGA:17 Titik Lampu Jalan Segera Terpasang di Kelurahan Jelitik, Rendra Basri Siap Pasang Badan

Dia menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika tersangka datang lokasi ke tempat hiburan malam (THM) alias Kafe  Suka Hati di Kawasan Pilang, Desa Dukong, Minggu (17/7) malam.

Di Kafe Suka Hati korban Dea dan tersangka Hambali duduk di tempat berbeda. Mereka duduk di luar kafe tersebut. Setelah itu, terjadilah cekcok antara keduanya.

"Hingga akhirnya terjadilah kasus pembunuhan tersebut. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakannya pisau, menusuk tubuh korban hingga berkali-kali," jelasnya.

Hambali diringkus petugas Satreskrim Polres Belitung setelah beberapa jam kejadian pembunuhan di Kafe Suka Hati, Senin (18/7) dini hari. 

BACA JUGA:Dukung Komoditi Pangan di Pulau Belitung, Kodim Tanam Singkong Kasesa

Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku Rahman Dahiri di kediaman saudaranya Jalan Kamboja, Kelurahan Pangkallalang sekira pukul 04.00 WIB.

Hambali pun terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur melarikan diri.

"Kita melumpuhkan pelaku lantaran berusaha melawan mau kabur, saat kita bawa mencari barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto, Senin (18/7). 

Kategori :