"Setelah masalah ini selesai di Kepolisian, kita masih akan selesaikan lagi di sekolahan. Jadi masalah ini tidak selesai begitu saja," pungkasnya.
Sementara itu, Cornelius Purba selaku penasihat hukum korban MA membenarkan, pihaknya sudah dipanggil oleh Satreskrim Polres Belitung untuk dilakukan mediasi.
BACA JUGA:Darmansyah Ikut Soroti Pengerusakan Kawasan Hutan Belitung, Pj Gubernur Babel Akan Lakukan Sidak
Proses mediasi yang berlangsung tertutup menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Seperti pengobatan ditanggung oleh keluarga pelaku, serta dipulihkan kembali nama baik MA dan keluarga.
"Intinya kita sudah membuka peluang mediasi. Namun kita lihat besok (hari ini,red), bagaimana itikad baik dari keluarga pelaku. Sebab dalam kasus ini, korban mengalami trauma," katanya.
Melly Ralat Kesalahan Nama Sekolah
Melly, kakak korban perundungan pelajar SMP meralat ada kesalahan penyebutan nama sekolah adeknya seperti yang diberitakan sebelumnya.
Menurut dia, adek kandungnya itu merupakan pelajar salah satu SMP di Tanjungpandan, bukan di Kecamatan Badau.
"Ya adek saya wanita berinisial M bersekolah di SMP Tanjungpandan. Sedangkan pelakunya siswi SMK di Badau," ujar Melly kepada Belitong Ekspres, Senin (1/8).