“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” imbuhnya.
BACA JUGA:Lanjutan Liga Bupati Belitung, Tim Sijuk 2 Taklukan Badau 2 Skor 4-1
Penahanan terhadap Brigadir RR, lanjut Brigjen Andi, terhitung mulai Minggu 8 Agustus 2022 ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,
Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Adi Wijaya Ketua KONI Belitung 2022-2026, Ini Langkah Awal Usai Terpilih
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA:Drama Bharada E, Penembak Jitu Itu
25 Polri itu terlibat pelanggaran prosedur penanganan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik. Pasalnya, 10 perwira tersebut tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.
Salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.