BELITONGEKSPRES.CO.ID, PURWOREJO - Motif dan kronologi pembunuhan sadis terhadap Bustami (57) warga Tanjungpandan, Belitung, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), terungkap.
Korban Bustami ternyata dihabisi rekan bisnis bernama Budi Cahyanto (29) dari Kabupaten Kebumen lantaran sakit hati karena ditagih hutang.
Budi yang merupakan warga Desa Pasarsenen Kecamatan Ambal, Kebumen menghabisi nyawa korban dengan sadis. Yakni memukul dengan batu, linggis hingga kunci ingris.
Tidak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga sempat dicuri oleh pelaku. Salah satunya handphone Bustami, yang dijual pelaku untuk bayar hutang.
BACA JUGA:Pembunuh Warga Belitung di Purworejo Diringkus Polisi, Motifnya Karena Ini
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Sabtu (6/8) pagi, Korban ditemukan terkapar bersimbah penuh luka di tengah jalan sebelah timur SPBU Desa Kentengrejo.
Tak butuh lama, kurang dari 1x24 jam usai Jajaran Satreskrim Polres Purworejo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berhasil diringkus.
Pelaku Budi Cahyanto warga Kebumen diringkus di kediaman. Hasil introgasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Bustami, rekan bisnisnya.
"Benar pelaku sudah kita amankan. Tadi sudah dilakukan Konferensi Pers di Mapolda Jawa Tengah," kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, kepada Belitong Ekspres, Rabu (10/8).
AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, bersadarkan keterangan kepada penyidik, Budi Cahyanto nekat menghabisi nyawa Bustami karena sakit hati.
BACA JUGA:Pengacara Bharada E Dianggap Offside, Deolipa Minta Perlindungan Jokowi
"Korban selalu menagih hutan dan mengungkit-ungkit investasi bisnis melon yang dijalankan sejak Desember 2021 lalu. Hal itu yang membuat tersangka emosi lalu membunuh korban," ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Ryan memaparkan, antara korban dan pelaku saling mengenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook yakni komunitas Kerjasama Wirausaha pada Oktober 2021.
Saat itu Bustami menawarkan kerjasama usaha(bisnis) tanam buah melon. Yakni korban 75 persen dan tersangka 25 persen. Sedangkan hasilnya dibagi sama rata. Setelah sepakat, Bustami transfer yang Rp 35 juta.
Lalu pada bulan Desember 2021 usaha melon tersebut panen. Namun dari hasil panen melon itu memperoleh uang sebesar Rp 28 juta.