"Setelah itu tersangka mengambil HP, tas, topi milik korban, kemudian meninggalkan Bustami dengan keadaan bersimbah darah," terang AKP Ryan.
Usai meninggalkan korban di tengah jalan, pelaku membuang barang bukti tersebut. Sedangkan handphone milik korban dia jual dengan harga Rp 1,2 juta. Uang itu digunakan untuk membayar hutang.
"Dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan," ujarnya.
Selain itu, tersangka Budi juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Mahfud MD Bocorkan Motif Ferdy Sambo, Sensitif Hanya Orang Dewasa Boleh Dengar
"Dan juga Pasal Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas AKP Ryan.