BELITONGEKSPRES.CO.ID, DENDANG – Layanan baru Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) hadir di Kantor Camat Dendang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Bagi masyarakat yang ingin mencetak KTP-Elektronik, Kartu Indentitas Anak, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan lainnya, tidak perlu lagi ke Kecamatan Manggar.
Layanan terkait dokumen kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Camat Dendang diresmikan oleh Bupati Beltim, Burhanudin.
Hadirnya ADM ini tentunya untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Masyarakat tinggal datang ke Kantor Camat Dendang dan dapat langsung mencetak sendiri dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tidak akan Diumumkan ke Publik, Ini Alasan Kabareskrim
Oleh karena itu, Bupati Beltim Burhanudin berharap masyarakat Dendang, Simpang Pesak dan sekitarnya bisa langsung mempergunakan layanan ADM tersebut.
Kepala Dukcapil Kabupaten Beltim Yuspian mengatakan, layanan ADM ini merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan status asset ‘Pinjam Pakai’. Alat ini telah diserahkan secara fisik di Kabupaten Beltim pada 22 Januari 2022 lalu.
“Perlu diketahui bahwa saat alat ini diserahkan, masih memerlukan waktu untuk melakukan setting baik perangkat keras, perangkat lunak sofware maupun jaringan internetnya, sehingga baru dapat beroperasi secara stabil pada saat ini,” kata Yuspian dilansir dari pers rilis Diskominfo Beltim.
BACA JUGA:Dugaan Ada Perusahaan di Balik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Tindak Tegas dan Adil
Menurut Yuspian jumlah bantuan mesin ADM secara Nasional untuk saat ini adalah sebanyak 464 unit. Sedangkan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) total berjumlah empat unit.
Kabupaten Beltim menjadi salah satu Kabupaten yang menerima bantuan satu unit. Untuk tiga sisanya diserahkan kepada Pemkab Bangka, Pemkab Bangka Tengah dan Pemkab Bangka Selatan.
“Kita memilih penempatan di Kecamatan Dendang karena Kecamatan ini merupakan Kecamatan terjauh dari Kecamatan Manggar. Kita harap masyarakat di Dendang dan Simpang Pesak yang biasanya terkendala oleh jarak dapat lebih terlayani terutama untuk pencetakan dokumen kependudukan,” kata Yuspian.
Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim ini menambahkan khusus untuk layanan pencetakan KTP-el belum dapat dilakukan pencetakan menggunakan ADM saat ini. Mengingat masih terkendala dengan sistem aplikasi.
BACA JUGA:Sidang Kasus Judi, 11 Bos Timah Akui Salah
BACA JUGA:Ratusan Buruh Serbu Gedung DPRD Belitung, Tuntut Cabut UU Omnibuslaw