BACA JUGA:Gaby Duta SMA Provinsi Babel 2022, Terpilih Melalui Kompetisi TANOS
Lantas, bagaimana dengan nasib pengusaha H.Ud dan smelter dalam pusaran perkara 8,873 Ton timah balok ilegal ini?
Dirkrimsus Polda Babel, Kombes M Irhamni mengatakan peran dari 2 pihak tersebut sedang terus didalami penyidik.
“Penyidik sedang terus mendalaminya. Percayakan saja dulu penangananya ke penyidiknya,” kata Irhamni singkat kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres),
JPU Kejati babel: Harus Adil
Sementara itu, ditemui terpisah, Jaksa peneliti sekaligus penuntut (JPU) M Iqbal dari Pidum Kejati Babel mengaku baru sebatas menerima SPDP perkara 8,873 ton timah balok ilegal itu.
“SPDP-nya sudah masuk, ada 3 tersangkanya. Dengan adanya SPDP ini memberitahukan kepada jaksa penuntut kalau pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan atas perkara ini," kata Iqbal.
Dengan adanya SPDP itu kita juga sedang menunggu berkas penyidikanya guna dipelajari dan teliti lebih lanjut,” lanjut Iqbal disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
BACA JUGA:FGD MUI Belitung, Staf Khusus Wakil Presiden Dukung Tata Kelola Tambang Timah Ramah Lingkungan
Iqbal mengaku terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini terutama dari berbagai pemberitaan media.
Menurutnya perkara ini sangat menarik bukan sekedar pada jumlah barang bukti semata –yg besar 8,873 ton. Melainkan dari mana asal barang bukti juga siapa pemain utama.
“Kan kalau dari pemberitaan yang ada dugaanya tidak sebatas dari peran para tersangka -3 orang itu. Tetapi juga ada dugaan yang mengarah kepada peran pihak perusahaan," ujar Iqbal.
"Nah ini kita berharap agar dapat terungkap seterang-terangnya. Dengan begitu nantinya saat dilakukan penuntutan rasa keadilan dapat terpenuhi. Selain itu tentu jangan sampai terjadi gejolak sosial kemasyarakatan,” sambungnya.
BACA JUGA:Bharada E Bisa Bebas, Praktisi Hukum Syamsul Arifin Berikan Penjelasan
“Kita sebagai JPU tentu mendorong penyidiknya agar mengungkap kasus ini secara komprehensif. Makanya kita sangat menantikan berkas penyidikanya segera masuk guna kita pelajari secara teliti, detil dan lengkap,” lanjutnya.
Khusus perkara ini, tambahnya, akan mendapat atensi khusus JPU. Pasalnya ini sekaligus sebagai perintah langsung Jaksa Agung (JA), Burhanuddin.