“Kita melaksanakan perintah langsung JA, yang memerintahkan agar perkara-perkara pertambangan ditangani secara komprehensif. Tuntutannya untuk memberikan efek jera serta setiap pelakunya untuk ditindak secara hukum dengan tegas dan adil,” tegasnya.
BACA JUGA:Harga TBS Petani Beltim Masih Rendah, DPRD Pertanyakan Regulasi dan Pengawasan DPKP Babel
Sebelumnya, Tim gabungan Reskrimsus dan Brimob Polda Babel melakukan penangkapan balok timah di sebuah gudangi Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat malam (22/7).
Barang bukti terdiri dari balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.
Adapun total keseluruhan barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Polda Babel sebanyak kurang lebih 8.873 Kg atau 8,873 ton. (eza)