BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung sudah memberikan sanksi kepada oknum guru yang memukul (tampar) murid SD Negeri 33 Tanjungpandan, yang videonya sempat viral.
Sanksi tindak kekerasan oknum guru tampar murid SD Negeri 33 Tanjungpandan disampaikan dalam press release nomor: 800/1701/I.1/Disdikbud/2022. Dalam press release yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Belitung Drs Soebagio itu terdapat tiga poin penjelasan.
Pertama, menonaktifkan sementara saudara Firmansyah S.Pd dari jabatan Guru SD Negeri 33 Tanjungpandan sejak tanggal 18 Agustus 2022 dan dialih tugaskan sebagai staf pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Kedua, untuk proses selanjutnya apabila dari pihak korban melanjutkan penyelesaian masalah tersebut ke proses hukum, maka untuk pemberian sanksi selanjutnya kepada yang bersangkutan menunggu proses hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
BACA JUGA:255 Nakes Belitung Telah Menerima Vaksin Penguat Dosis Kedua
Ketiga, sebagai bentuk pencegahan agar tidak terulang kembali peristiwa yang sama maka kami akan senantiasa meningkatkan proses sosialisasi kepada pendidik dan tenaga pendidikan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di satuan Pendidikan.
Kepala bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kontrak (GTK) Dindibud Kabupaten Belitung Hasandi, membenarkan adanya penyampaian press release pemberian saksi terhadap oknum guru SD Negeri 33 Tanjungpandan tersebut.
"Iya benar, untuk penyampaian informasi maksudnya tindakan atau langkah-langkah yang sudah diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung terkait peristiwa tindak pemukulan oknum guru terhadap siswa di SD Negeri 33 Tanjungpandan beberapa waktu lalu," kata Hasandi saat dikonfirmasi Belitong Ekspres Kamis (25/8).
Diberitakan sebelumnya, babak baru kasus video viral tindak kekerasan oknum guru tampar SD Negeri 33 Tanjungpandan, Belitung dimulai.
BACA JUGA:Dukung Pelaksanaan G20, Dishub Belitung Sediakan Kendaraan Mobil
Orang tua korban murid resmi melapor delik pengaduan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Kamis (18/8).
Sulastri selaku orang tua melaporkan oknum guru SD Negeri 33 Tanjungpandan yang telah melakukan tindak kekerasan yang videonya viral di media sosial.
Video viral kasus guru tampar murid SD itu lantas menuai sorotan dan kecaman dari sejumlah pihak. Mulai dari anggota DPRD hingga praktisi hukum Belitung.