BELITONGEKSPRES.CO.ID - Minta keadilan karena tanah diserobot PT GFI, sejumlah warga Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, ngadu ke Presiden Jokowi.
Warga pemilik tanah di Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras, Desa Padang Kandis ngadu ke Presiden Jokowi, karena perjuangan mereka selalu kandas.
Perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya selalu kandas baik di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan PTUN Pangkalpinang.
Akhirnya, Heryandi Basri pemilik tanah 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong) mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi.
BACA JUGA:Asiong Juara Open Turnamen Billiard Siwo PWI Belitung Cup I 2022
BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan G20 Belitung, Polisi Pantau KEK Tanjung Kelayang
Heryandi Basri dalam suratnya menuliskan bahwa sudah bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).
Padahal tanah itu adalah pemberian orang tua sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.
Bahkan tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990, yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.
Dengan demikian kata Heryandi, kepemilikan tanah miliknya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong.
BACA JUGA:Pawai pembangunan Belitung Digelar Oktober 2022 Mendatang, Tertunda Karena Fokus Persiapan G20
"Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” kata Heryandi Basri dalam surat yang ditandatangani, Jumat 26 Agustus 2022.
Akan tetapi, sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah diduduki oleh PT GFI.
“Oleh pihak perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon tapi tidak banyak,” tulisnya dalam surat yang ditandatangani dengan materi 10.000.