Minta Keadilan Tanah Diserobot PT GFI, Warga Padang Kandis Ngadu ke Jokowi, Lapor KPK

Senin 29-08-2022,17:06 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Pihak Franky tiba-tiba menunjukkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang ditandatangani Kepala Desa Padang Kandis Wahyudi. 

Agak aneh, karena sebelumnya Franky tidak pernah mengeluarkan SKT tersebut. Karena ada SKT ganda itulah gugatan di PN Tanjungpandan akhirnya dicabut.

Heryandi Basri pun tidak patah semangat dalam memperjuangkan hak miliknya dan para kerabat.

Di tahun yang sama, Heryandi kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang, 2 Maret 2022 dan diperbaiki 19 April 2022. 

“Pokok gugatannya, membatalkan SKT atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dianggap cacat hukum,” ujar Heryandi Basri.

BACA JUGA:Hellyana Terpilih Jadi Ketua Mada PPM Belitung, Siap Jalankan Amanah

BACA JUGA:DPRD Belitung Dukung Perpanjangan Status Honorer, Kirim Surat ke Menpan-RB Minta Pertimbangan

Lagi-lagi upaya Heryandi nihil. Dia tidak tahu lagi harus bagaimana hingga akhirnya memilih minta keadilan ke Presiden Jokowi. 

Rencananya Heryandi juga akan melaporkan masalah tersebut ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebab lahan yang diduga direbut PT GFI tidak saja milik saya seluas 2 hektar. Ada milik saudari kandung saya bernama Heryantini Basri seluas 2 hektar, Parmi Mastuti 2 hektar, Asrin Karim 2 hektar dan beberapa nama lain dengan total keselutuhan mencapai 16 hektar,” pungkasnya.

BACA JUGA:Hadiah dan Piala Akhirnya Diserahkan Kepada Juara Liga Bupati Belitung Cup 2022

Hingga berita ini diturunkan, Franky selaku Direktur PT GFI masih bungkam saat Belitong Ekspres melakukan upaya konfirmasi terkait kasus tersebut.

Beberapa kali nomor handphone-nya dihubungi, namun tidak ada jawaban. Saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp juga tidak direspon, meski terlihat online. 

Kategori :