Oleh penyidik Satreskrim Polres Beltim, AF dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Pawai pembangunan Belitung Digelar Oktober 2022 Mendatang, Tertunda Karena Fokus Persiapan G20
"Pelaku AF saat ini sudah kita amankan dan diproses oleh unit Pidum Satreskrim Polres Beltim dengan pasal 303 KUHPidana," tandas Iptu Fajar.
Sebelumnya, AF (33), terduga bandar judi online di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diringkus polisi.
Bandar judi online itu diringkus Satreskrim Polres Beltim di kediamannya Dusun Aik Lanci Desa Mempaya Kecamatan Damar, Minggu (28/8) malam.
Penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat, dan anggota Satreskrim Polres Beltim melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Sesumbar, Mampu Membuat Presiden Bersujud, Penjarakan Sejumlah Menteri SBY
BACA JUGA:Mahyudin Resmi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pertimbangan DPP Perindo, Ini Harapan HT
Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapat, anggota Satreskrim Polres Beltim langsung mengamankan bandar judi tersebut.
Dari tangan pria berinisial AF, anggota Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang transaksi dan rekapan angka.
Saat diamankan, terduga bandar judi online tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa menuju Polres Beltim.