BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil sampaikan nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2022. Sidang paripurna kali ini, hanya dihadiri secara fisik tujuh orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Menurut Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza sebelumnya sudah hadir 16 orang secara fisik karena harus mengejar pesawat hal ini membuat tersisa tujuh anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
"Secara fisik 7 orang tapi tadi pagi secara fisik 16 orang. Saya anggap sudah kuorum dan dapat dilanjutkan," ujar Abang Hertza politisi PDI Perjuangan ini.
Wali Kota Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan pihaknya mengusulkan perubahan APBD pada tahun 2022 ini menjadi sebesar Rp1,042 triliun. Hal ini naik sekitar Rp128 Miliar dari yang semula dianggarkan sebesar Rp913,640 miliar.
BACA JUGA:Gebrakan Kajari dan Wali Kota Pangkalpinang Buat Balai Rehabilitasi, Ide Gila yang Dipuji Kajati
“Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar Rp913,640 miliar berubah menjadi sebesar Rp1,042 triliun,” ungkap Molen sapaan akrabnya.
Ditambahkannya, penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara atau Nota KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.
Beberapa hal yang mendasari adanya perubahan tersebut, mulai dari adanya perubahan asumsi yang meliputi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi. Karena adanya perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD.
Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah
“Selain itu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2021 yang harus digunakan atau dimanfaatkan dalam tahun anggaran 2022 ini. Dan selanjutnya ada kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pemerintah pusat,” urainya.
Kemudian, perubahan anggaran pada nota keuangan dan raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dari sisi penerimaan pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp880,140 miliar berubah menjadi sebesar Rp907,541 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp180,385 miliar berubah menjadi sebesar Rp175,041 miliar. Kedua, dana transfer semula dianggarkan sebesar Rp661,225 miliar, berubah menjadi Rp693,970 miliar. Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini tetap dianggarkan sebesar Rp38,529 miliar.
BACA JUGA:Fezzi Uktolseja Segera Tindaklanjuti Hasil Pertemuan dengan LSM dan Penambang, Terkait WPR
Rencana lokasi belanja pada nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar Rp916,640 Miliar, berubah menjadi sebesar Rp1,042 triliun.