BELITONGEKSRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Hadi angkat bicara menyikapi izin Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Sari Laut (SL) Tanjungpandan.
Abdul Hadi bicara menanggapi pernyataan owner THM Karaoke Sari Laut Sansan yang menyebut Satpol PP Belitung pernah lokasi untuk mengecek izin THM tersebut.
Menurut dia, terkait perizinan dalam pelaksanaanya pada waktu itu Rumah Makan Sari Laut di Jalan Wahab Aziz memang memiliki izin operasional restauran.
Kemudian sekarang ini rumah makan tersebut mulai berkembang seperti bertambahnya tempat Karaoke, Bar maupun menjual minuman beralkohol.
BACA JUGA:Ada Bazar UMKM Festival G20, Lokasinya Depan Galeri KUMKM Belitung
"Waktu itu mereka dengan tanggap siap mengurus izin lainnya terkait tempat Karaoke dan Bar. Setelah itu kami tidak mengikuti lagi, karena pembuatan perizinan ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian," jelas Abdul Hadi kepada Belitong Ekspres, Kamis (8/9).
Ia menegaskan, Satpol PP Belitung hanya mengklarifikasi usaha tersebut apakah sudah mempunya izin apa tidak. Jika tidak punya mereka arahkan untuk mengurus izinnya, supaya usaha tersebut Legal dan tidak menyalahi aturan.
"Jadi, kalau soal penerbitan izin itu bukan di kami, tapi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung," tegas Abdul Hadi
BACA JUGA:Kapolda Babel Bagikan Sembako ke Masyarakat Tanjungpandan yang Terdampak BBM
Sementara itu kepala bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Belitung Desi menyatakan THM Sari Laut sudah memiliki izin sejak tahun 2019 lalu.
"Izin mereka meliputi, surat izin tempat minuman beralkohol kemudian izin restauran dan juga izin tempat usaha karoke. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), mereka juga ada dan terdaftar melalui aplikasi OSS," kata Desi saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, kemarin.
Ia menambahkan, untuk izin tempat minuman beralkohol DPMPTSPP Kabupaten Belitung tidak serta merta begitu saja mengeluarkan izin. "Untuk izin Minol harus ada rekomendasi dari dinas perdagangan, karena kami secara administrasi juga meminta advis dari dinas teknis," pungkasnya.
BACA JUGA:Owner THM Sari Laut Berang Disebut Ada Prostitusi, Sansan: Silahkan Cek ke Satpol PP Belitung
Owner THM Sari Laut Sansan sebelumnya mengklaim semua perizinan mereka lengkap baik dari tempat karaoke dan minuman beralkohol (minol). Hal disampaikan menanggapi tudingan anggota DPRD Belitung Suherman. Semua izin Minol lengkap, baik itu golong A, B dan C.
Diberitakan sebelumnya, Suherman menyebut THM Karaoke SL yang beralamat di Jalan Wahab Aziz Kelurahan Paal Satu tersebut hanya memiliki izin rumah makan. Akan tetapi fakta di lapangan lokasi THM tersebut terdapat diskotik dan karaoke.