BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Bachri alias Barek (43), terdakwa kurir narkoba di Belitung dengan barang bukti sabu seberat 70,14 gram, didakwa dengan pasal berlapis.
Surat dakwaan Barek dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Michael Yudistira dalam sidang perdana di ruang Cakra PN Tanjungpandan, Rabu (14/9) kemarin.
Di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian didampingi hakim anggota Elizabeth Juliana dan Beni Wijaya, JPU Michael membacakan dakwaannya.
Dalam kasus ini Barek didakwa Primair Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidi Pasal Pasal 112 Ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:KH Said Aqil Siroj Jabat Komisaris Utama Entitas MNC Group, Ini Harapan Hary Tanoesoedibjo
Sebab, pada saat diamankan Satnarkoba Polres Belitung, terdakwa Barek Kedapatan menyimpan barang bukti narkoba seberat kurang lebih 70,14 gram siap edar. Menanggapi dakwaan tersebut, Barek tidak membantahnya.
Sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Seperti Hendrik ketua RT, Suhadi saksi yang melihat dan Adi Surya pembeli narkoba jenis sabu.
"Untuk Hendrik dan Suhadi dia merupakan saksi yang melihat saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan," kata Michael kepada Belitong Ekspres usai sidang kemarin.
BACA JUGA:Kasus Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan, Indra dan Mayor Dituntut di Bawah 1 Tahun Penjara
Michael menjelaskan, sedangkan Adi Surya merupakan pembeli sabu. Menurut dia, antara Barek dan Adi Surya saling mengenal. Saat itu, Adi membutuhkan narkoba jenis sabu.
Lalu, Adi mendatangi Barek. Setelah itu, Barek memberikan nomor telepon bos narkoba jenis sabu ke Adi. Hingga akhirnya, Adi dan bos sabu yang dimaksud melakukan negosiasi.
"Setelah itu, bos sabu memerintahkan ke Barek untuk melemparkan sabu ke suatu tempat. Lalu, Adi mengambil narkoba jenis sabu itu untuk dikonsumsi," jelasnya.
"Untuk status Adi, hanya sebagai penyalahguna. Beberapa waktu lalu, dia direhabilitasi. Tadi dia dihadirkan dalam persidangan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkas Michael.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Cobra Satnarkoba Polres berhasil meringkus Bachri alias Barek (43) di kontrakan Sumber Jaya C nomor C 17, Jalan Selembat Lama, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Kamis (19/5).