BACA JUGA:Ribuan Penambang Beltim yang Menuntut WPR Kecewa, Bupati Tidak Dapat Ditemui, Ini Alasannya
"Jadi bahasa dalam Undang-undang tersebut, ditetapkan oleh Menteri dan ditentukan oleh Gubernur. Kita sudah menentukan tapi ada beberapa syarat dalam penentuan WPR yang belum kita sampaikan terkait usulan WPR kepada menteri sebelum Kepmen ini diterbitkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Penambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dan di halaman Kantor Bupati Beltim, Senin (19/9).
Dalam aksi damai massa penambang tuntut wilayah WPR yang dijanjikan Bupati Beltim, sebagai solusi jangka pendek atas keinginan masyarakat menambang di lokasi yang legal.
BACA JUGA:Ribuan Massa Masyarakat Penambang Beltim Tuntut Kejelasan WPR, Ini 6 Poin Tuntutan Mereka
Selain tuntutan kejelasan WPR, masyarakat penambang Kabupaten Beltim juga menyampaikan aspirasi terhadap permasalahan yang dihadapi mereka saat ini. Masyarakat tidak bisa menambang dengan tenang dan aman.
Berikut ini 6 poin tuntutan yang disampaikan penambang Beltim:
Pertama, mendesak Gubernur Kep Bangka Belitung untuk segera menetapkan WPR di Kabupaten Belitung Timur.
Kedua, meminta solusi terkait lokasi yang dapat ditambang sambil menunggu WPR ditetapkan.
Ketiga, meminta stabilitas harga bijih Timah yang wajar.
Keempat, meminta supply BBM yang aman dan lancar guna mendukung kegiatan operasional penambang rakyat.
Kelima, meminta komitmen penuh pemerintahan Kabupaten Belitung Timur untuk mendukung pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat menambang dengan aman dan tenang.
Keenam, meminta Polres Belitung Timur mengusut tuntas masalah CPCL perkebunan plasma kelapa sawit. (jua/msi)