BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Putri (40), wanita tomboi pengedar narkoba jenis sabu di Belitung akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (22/9) kemarin.
Pembacaan surat dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Michael Yudistira. Putri terjerat perkara berat bruto sabu 438,73 gram atau senilai kurang lebih Rp 600 juta.
Di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Gapak Patanudin, JPU Kejari Belitung Michael Yudistira membacakan dakwaannya. Terdakwa Putri didakwa pasal berlapis tentang narkotika.
Yakni Primer Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider, Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kualitas Pertalite Dianggap Buruk dan Boros, Pertamina Berikan Penjelasan
BACA JUGA:Kecurangan SPBE Terkuak, Takaran LPG 3 Kg Kurang, Hasil Sidak Disperindag dan Ditkrimsus Polda Babel
Sebab dalam kasus ini terdakwa Putri tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan beratnya melebihi 5 gram.
Pada saat penggerebekan di kediaman terdakwa Putri, Tim Gabungan Satnarkoba Polres Belitung dan BNNK Belitung mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 374.89 gram.
Barang bukti narkoba jenis sabu ini diedarkan di Belitung, dengan cara sistem lempar. Dia mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial AS (DPO) asal Pulau Bangka, yang dikirm menggunakan transportasi laut.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belitung, Putri didampingi Penasihat Hukum Marihot Tua Silitonga, tak membantahnya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Raih 5 WTP Berturut-turut, Dapat Penghargaan dari Kemenkeu
BACA JUGA:Pelamar Anggota Panwaslu Kecamatan di Beltim Digratiskan Biaya Surat Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung resmi ditetapkan menjadi tersangka narkoba.
Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta.
Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.