Sempat Bebas, Terdakwa Tambang Timah Ilegal di Belitung Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa Albet Arizona alias Aloy menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Belitung sebelum dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Selasa 3 Juni 2025-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Setelah sempat menghirup udara bebas, terdakwa kasus tambang timah ilegal di Belitung, Albet Arizona alias Aloy akhirnya kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dan menyatakan Aloy bersalah dalam perkara pidana pertambangan tanpa izin.
Eksekusi terhadap Aloy dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, setelah jaksa mendatangi kediamannya di Tanjungpandan untuk menyerahkan surat panggilan.
Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, membenarkan bahwa Aloy langsung dibawa ke kantor kejaksaan dan dieksekusi ke Lapas tak lama setelah menerima surat tersebut.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Investasi Rp5,5 Miliar di Belitung Terbongkar, Begini Modus Licik Tersangka
“Saat kami sampai di rumahnya, ternyata yang bersangkutan berada di lokasi. Kemudian kami bawa ke kejaksaan untuk proses eksekusi,” ujar Kajari Bagus dilansir dari belitongekspres.com.
Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang sempat dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 22 Agustus 2024 lalu.
Dalam amar putusan kasasi, Aloy dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pengangkutan mineral tambang tanpa izin resmi, dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp10 juta.
Bila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Namun karena Aloy telah menjalani masa tahanan sebelum vonis bebas dikeluarkan, kini ia hanya perlu menjalani sisa hukuman sekitar 1 bulan di dalam penjara.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Asal Membalong Kompak Curi Motor di Belitung, Sudah Beraksi di 4 Lokasi
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejari Belitung
Perjalanan hukum kasus ini terbilang cukup panjang. Aloy sebelumnya dituntut oleh Kejari Belitung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memutuskan untuk membebaskan Aloy dari segala dakwaan.
Tak terima dengan vonis tersebut, tim jaksa dari Kejari Belitung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menyatakan Aloy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aloy dinilai turut serta melakukan pengangkutan mineral tambang, padahal tidak memiliki legalitas yang sah berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), maupun SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Denda Rp10 Juta dan Ancaman Kurungan Tambahan
Kajari Bagus menegaskan bahwa selain menjalani sisa hukuman selama satu bulan, Aloy diwajibkan membayar denda Rp10 juta sesuai putusan MA. Bila tidak dibayarkan, maka ia akan dikenakan kurungan tambahan selama dua bulan sesuai ketentuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: