BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pelaku kekerasan atau tindak penganiayaan terhadap pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan, Belitung yang videonya sempat viral akhirnya diringkus polisi.
Penganiaya anak di bawah umur yang viral di media sosial itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Belitung, Sabtu (29/10) malam.
Saat ini pelaku berinisial HR alias AM (15) resmi ditetapkan sebagai tersangka. HR ditangkap di kediaman kawasan Desa Juru Seberang Tanjungpandan.
HR ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban remaja laki-laki berinisial AP alias AR (15). Korban AP adalah pelajar kelas 2 MTs Negeri 1 Tanjungpandan.
BACA JUGA:Video Penganiayaan Pelajar di Belitung Kembali Viral, Kejadian di Samping MTs Negeri 1 Tanjungpandan
"Benar pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres, Minggu (30/10).
Iptu Edi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar MTS Negeri 1 Tanjungpandan Jalan Hasyim Indris Pilang , Jumat (28/10) siang. Saat itu, korban berada di bengkel sepeda motor yang ada di lokasi.
Lalu, dia dipanggil oleh temannya berinisial RK. Setelah itu korban mendatangi RK yang lokasinya tak jauh dari bengkel motor tersebut. Sesampainya di lokasi, dia melihat banyak orang termasuk tersangka.
"Kemudian tersangka menyuruh RK berduel dengan korban. Sebab, sebelumnya antara korban dan RK ada masalah. Tetapi korban menolak lantaran sudah ada perdamaian sebelumnya," jelas Iptu Edi.
Mendengar penolakan itu, tersangka yang merupakan seorang nelayan tidak tamat sekolah dasar (SD) ini langsung menampar pipi korban. Pelaku juga memukul mengunakan tangan di bagian kepala siswa kelas 2 tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Sukses Gelar Pawai Promosi Potensi dan Capaian Pembangunan Daerah
Korban sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun tersangka terus melayangkan pukulan di bagian tubuh siswa tersebut. Setelah itu, sejumlah orang yang ada di lokasi berusaha untuk melerai keduanya.
"Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka robek di bagian telinga. Lalu mata korban mengalami lebam di sebelah kanan dan kepala. Korban juga mengalami luka lecet di bagian leher," ungkapnya.
Iptu menambahkan, motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran korban tidak mau disuruh berduel dengan RK yang merupakan sepupu tersangka. Sehingga membuat tersangka emosi, lalu terjadilah penganiayaan tersebut.
"Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.