"Atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Penganiyaan. Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," pungkasnya.
BACA JUGA:Sasana Tinju Patimura Juara Umum Kejuaraan Tinju Amatir Danlanud ASH Cup 2022
Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan seorang pelajar di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kembali viral di media Sosial.
Kali ini kasus penganiayaan ini diduga terjadi di samping MTS Negeri 1 Tanjungpandan, Belitung yang berada di kawasan Pilang.
Masing-masing ada dua video yang viral termasuk di What'sApp Grup. Video pertama berdua 14 detik dan kedua 30 detik.
Dalam video itu memperlihatkan seorang remaja berambut pirang menggunakan sweater (jaket) kuning, menganiaya anak memakai baju olahraga warna biru.