Penanganan Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Dipertanyakan, Begini Tanggapan Kejati Babel

Jumat 25-11-2022,12:25 WIB
Editor : Yudiansyah

Koordinator aksi Ardin berharap agar penyidik bekerja secara baik dan benar dalam penanganan perkara ini. Penanganan perkara ini akan terus dikawal oleh masyarakat luas demi tegaknya hukum di daerah ini.

BACA JUGA:Ombudsman RI Kunker ke Kabupaten Belitung, Perkuat Komunikasi dan Sinergi

"Kita tuntut komitmen Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu. Tidak melakukan pembiaran terhadap kasus kasus korupsi yang merupakan kejahatan luarbiasa yang merugikan bangsa dan Negara. Kita akan terus ada guna mengawal penegakan hukum di bidang korupsi di daerah tercinta ini,"  sebut Ardin lantang.

Serahkan Semuanya ke Penyidik Kejati

Terpisah, aktivis Dr Marshal Imar Pratama mengaku terus memonitor penyidikan perkara DPRD itu. Bahkan dia terus menjalin komunikasi dengan Kajati Daru Tri Sadono guna memastikan perkara tersebut agar berjalan sesuai rel. 

"Kita terus pantau, bahkan saya juga telah bertemu dengan pak Kajati Daru untuk mengetahui langsung jalanya penyidikan perkara. Penyidik saat ini memang sedang bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti," kata Marshal kepada harian ini.

BACA JUGA:DPKD Belitung Gelar Lomba Bercerita Rakyat Tingkat SD

BACA JUGA:Kabupaten Beltim Dapat Dua Kategori Penghargaan STBM Award 2022 Kemenkes

Bagi Marshal pihaknya tidak mau berpolemik atas perkara. Dia lebih melihat duduk perkara secara independen dan bijaksana. Mengingat saat ini merupakan jelang tahun-tahun politik dan rawan gerakan anti korupsi dijadikan tunggangan politik.

Maka dari itu Doktor Ekonomi Universitas Borobudur Jakarta sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara itu kepada  penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Kita masih mempercayakan penuh  kepada pihak Kejati saja. Tentu kita berharap mereka bekerja secara profesional, berintegritas serta transparan, sebut aktivis yang paling awal melakukan demontrasi atas perkara ini," ujar Marshal.

Menurutnya, yang selama ini mereka dorong adalah agar adanya penegakan hukum itu. Tentu dalam hal ini penyidik diharapkan untuk mampu bekerja keras mengungkap atas dugaan itu. Dalam artian tidak boleh penegakan hukum atas dasar karena suka dan tidak suka dengan personya dan tidak boleh menzolimi.

BACA JUGA:Bupati Belitung Jamu 80 Turis Mancanegara, Pemkab Siap Kembangkan Wisata Kapal Pesiar

"Di sisi lain juga kita tidak mau usaha kita mendukung pemberantasan korupsi dimasuki kepentingan-kepentingan politis oknum-oknum tertentu sehingga akhirnya kami aktifis terkesan dimanfaatkan," tandas Marshal.

Kategori :