BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mendapat kucuran dana penanggulangan potensi inflasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dimana, dana sebesar Rp3,093 Miliar akan dibagikan ke masyarakat melalui lima OPD di Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto menjelaskan hal ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dua persen dari dana itu untuk triwulan terakhir digunakan untuk pengendalian dampak inflasi, nilai dua persen tadi sekitar Rp3 miliar lebih,” jelas Budiyanto.
Dia menambahkan, dana ini akan dibagikan ke lima perangkat daerah yakni Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pengendalian inflasi ini sesuai dengan empat format kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu yakni bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya. Namun, pemerintah kota hanya melakukan intervensi kepada dua sektor. Yakni bantuan sosial dan perlindungan sosial lainnya.
"Anggaran pengendalian dampak inflasi ini sudah kota sampaikan ke Kemenkeu. Menjadi fokus dua sektor itu karena disetujui untuk penganggarannya," ujarnya.
Sementara, untuk kegiatan bantuan sosial pemerintah kota telah mengalokasikan sebesar Rp2.228.076.000. Bantuan langsung tunai berupa uang nantinya diberikan kepada masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dialokasikan pada Dinas Sosial sebesar Rp1.192.500.000.
Kemudian bantuan subsidi BBM dari Dinas Perhubungan kepada sopir angkutan kota sebesar Rp151.500.000 dan ojek online Rp243 juta. Lalu bantuan untuk nelayan Rp641.376.000 dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan untuk program perlindungan sosial lainnya, terutama belanja persediaan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat Dari Dinas Pangan Dan Pertanian sebesar Rp175.025.000. Belanja bahan dan bibit tanaman Rp69.900.000, belanja bahan kimia Rp16 juta belanja alat pertanian Rp28.775.000. Serta belanja kepada pihak ketiga atau upah tanam Rp5 juta.
“Terakhir belanja bantuan sosial kepada warga kurang mampu berupa rumah layak huni belanja barang Rp570.240.000 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tuturnya.
Lebih jauh, bantuan hibah bantuan sosial pihaknya telah mengatur hal itu melalui Peraturan Wali Kota atau Perwako yang telah diubah. Dimana hibah bantuan sosial bisa diusulkan oleh PD yang sebelumnya belum diakomodir Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terutama dengan menggandeng Kejaksaan Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank Indonesia serta Inspektorat. Dengan ditargetkan bantuan itu dapat tersalurkan secara merata kepada masyarakat dan dapat selesai pada akhir tahun 2022.
“Kegiatan pada APBD perubahan harus terselesaikan, karena ada lanjutan di luar kegiatan ini sekitar Rp10,5 miliar Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan pemerintah pusat kepada Kota Pangkalpinang untuk dapat disalurkan,” tutupnya.