Pemkot dan Kejari Pangkalpinang MoU Terkait Pendampingan Hukum

Pemkot dan Kejari Pangkalpinang MoU Terkait Pendampingan Hukum

Penandatanganan MoU sekaligus mempererat hubungan Pemkot dan Kejari Kota Pangkalpinang dalam bantuan pendampingan permasalahan hukum-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota kesepakatan, Senin (15/5/2023).

Penandatanganan MoU ini sekaligus mempererat hubungan Pemkot dan Kejari Kota Pangkalpinang dalam bantuan pendampingan permasalahan hukum.

Kejari Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar menyambut adanya MoU tersebut. Menurut dia, MoU ini juga untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan. 

"Terima kasih kepada Wali Kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Kami berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang," ucap Saiful.

 BACA JUGA:Sekaligus Halal Bihalal, Wali Kota Pangkalpinang Lepas 2 Petugas Haji

Menurut Saiful, MoU ini juga dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk didampingi.

Sementara, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisirkan masalah hukum.

MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang. "Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara," kata Maulan Aklil.

Pemkot dan Kejari Pangkalpinang dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang. 

"Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan," tuturnya. (tob/rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: