BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - 106 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kota Pangkalpinang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah melakukan sanggahan.
Sebelumnya, tiga dari 106 pelamar PPPK guru di Kota Pangkalpinang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi.
"Total ada 106 pelamar. Mereka semua dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, kemarin.
BKPSDMD Kota Pangkalpinang sendiri sudah menuangkan keputusan ini sesuai dengan Pengumuman Wali Kota Pangkalpinang Nomor : 810/288/BKPSDMD/XI/2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan PPPK Fungsional Guru Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2022.
BACA JUGA:Pemkot-Kejari Pangkalpinang Sinergi Pantau Tiga Proyek Strategis Ini
BACA JUGA:Korea Selatan Bakal Investasi di Pangkalpinang, Wako Molen Segera Teken MoU
"Semua pelamar lulus administrasi semua dan dinyatakan memenuhi syarat. Setelah sebelumnya ada tiga pelamar yang harus melalui sanggahan," ungkap Fahrizal.
Menurut Fahrizal, sebelumnya memang hanya ada 103 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan gugur atau tidak lolos seleksi administrasi.
Mereka awalnya mendapat masalah beragam mulai dari transkrip nilai yang dilampirkan tidak utuh atau terpotong, ijazah atau transkrip nilai tidak asli dan transkrip nilai tidak dilampirkan. Namun para peserta masih bisa melakukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman.
"Setelah sanggahan dinyatakan lulus semua. Mereka sudah menunjukkan bukti segala macam terkait dokumen yang sudah mereka unggah. Jadi total 106 orang pelamar dinyatakan lulus administrasi, dari semula hanya 103 orang pelamar,” jelasnya.
Lebih jauh, ratusan orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini adalah mereka pelamar prioritas II dan prioritas III.
BACA JUGA:Wako Pangkalpinang Ngantor Perdana Usai Umroh, Molen Sambut 16 Agenda Audiensi
Untuk pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, namun belum mendapat formasi. Baik itu tenaga honorer eks kategori (THK) II, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta.
Pelamar prioritas II yakni, THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas I. Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk ke dalam guru non-ASN kategori prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Serta memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara enam semester pada data pokok pendidikan atau Dapodik.
Pemkot Pangkalpinang sendiri dalam seleksi ini memberikan 118 kuota untuk 80 formasi guru untuk taman kanak-kanak, SD dan SMP. Mulai dari guru agama Islam, guru bahasa Indonesia, guru bimbingan konseling, guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), guru kelas, guru matematika, guru pendidikan jasmani dan guru seni budaya serta guru prakarya.