106 Pelamar PPPK Guru Pangkalpinang Dinyatakan Lulus Administrasi

Rabu 30-11-2022,01:42 WIB
Reporter : Juliadi
Editor : Redaksi BE

BACA JUGA:Lepas SSB U-10 Tanding di Palembang, Wako Molen: Saya Doakan jadi Juara

“Jadi mereka ini adalah pelamar prioritas II dan III. Mereka yang dinyatakan lulus seleksi dinyatakan sebagai peserta seleksi kompetensi,” tuturnya.

Para pelamar nantinya akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan berupa observasi. Proses ini dilakukan langsung oleh pengawas sekolah pembina, kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah, guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru, BKPSDM dan Dinas Pendidikan.

Kemudian, mereka akan melakukan seleksi kompetensi dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK guru.

“Juknisnya sudah ada dari Kemendikbud dan Ristek, semuanya berjenjang yang akan mengakomodir. Jadi kalau ada pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran maupun pemberkasan pemerintah kota berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai CASN,” tutupnya.

Kategori :

Terpopuler