49.032 Kendaraan di Belitung Berpotensi Data Dihapus Alias Jadi Bodong, Kok Bisa?

Sabtu 07-01-2023,13:29 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Warga Kabupaten Belitung harus siap-siap menerima konsekuensi data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terhapus secara otomatis alias bodong.

Konsekuensi kendaraan akan menjadi bodong apabila pemilik tidak segera melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun alias mati pajak selama 7 tahun.

Berdasarkan data UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakuda Babel) Wilayah Belitung ada sebanyak 49.032 kendaraan yang STNK mati pajak hingga tahun 2022. 

Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Belitung Erwinsyah, melalui Kasie Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Nataliyadi mengatakan, dari data 49.032 didominasi oleh kendaraan sepeda motor (R2).

BACA JUGA:Mantan Kajari Belitung Meninggal Dunia

BACA JUGA:PPKM Dicabut Angin Segar Pariwisata di Belitung, Ini Harapan Yoga Nursiwan

Nataliyadi menegaskan, 49.032 kendaraan di Belitung berpotensi data dihapus alias menjadi bodong apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak.

"Sampai saat ini jumlah kendaraan mati pajak lebih dari 5 tahun ada 49.032. Terdiri R4 (mobil) 4.337 dan R2 (motor) 44.695," kata Nataliyadi kepada Belitong Ekspres, Sabtu (7/1/2023).

Terkait banyaknya kendaraan di Kabupaten Belitung mati pajak lebih dari 5 tahun, Nataliyadi tidak bisa memastikan penyebabnya. 

"Jumlah itu yang terdata di kami (Samsat). Banyak faktor penyebab kendaraan mati pajak. Bisa karena kendaraan rusak atau tidak dipakai lagi, atau bisa juga tidak diurus karena ditarik leasing," terang Nataliyadi.

BACA JUGA:Nasib Pengembangan KSPN Belitung Dapat Perhatian Khusus, Pj Gubernur Babel Sepakat Dengan 3 Cara

BACA JUGA:Dua OPD Pemkab Belitung Dapat Alat Berat, Hadiah dari Kementerian PUPR Senilai Rp 3 Miliar

Lantas berapa sih biaya denda keterlambatan jika STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun atau mati pajak lebih dari 5 tahun?

Nataliyadi menjelaskan, cara menghitung denda keterlambatan itu cukup mudah. Aturan  denda telat Bayar Pajak telah diatur dalam Pergub Gubernur Babel Nomor 48 Tahun 2021.

"Untuk dendanya bulan pertama dikalikan 27 persen dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Kemudian bulan berikut ditambah 2 persen. Misalnya telat selama 12 bulan (1 tahun), dendanya 49 pesen," jelasnya.

Kategori :

Terpopuler