49.032 Kendaraan di Belitung Berpotensi Data Dihapus Alias Jadi Bodong, Kok Bisa?

Sabtu 07-01-2023,13:29 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, Anda akan diminta mengisi surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor. 

6. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di loket resmi yang ada di Samsat Induk. Ada kemungkinan biayanya cukup mahal. Sebab, ada denda 1 tahun lebih.

STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis 

Seperti diketahui, mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun. Bagi yang terlambat, tidak bisa daftar ulang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan aturan tersebut mulai diberlakukan awal tahun 2023. 

Aturan itu berdasarkan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Pasarkan Produk, 100 UMKM Belitung Sudah Berorientasi Digital Sepanjang 2022

BACA JUGA:Kapolres Belitung Berganti, AKBP Tris Berpamitan Sebelum Pindah Tugas

Dalam pasal 74 ayat 2 dan dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Tentu ada tahapannya. STNK mati kita kasih SP (surat peringatan). Nah, SP itu dikirimkan ke pemilik kendaraan. Ini akan dilakukan bertahap mulai awal tahun ini," papar Yusri.

Surat peringatan itu akan dilakukan sebanyak 3 kali selama 5 bulan. Untuk pemblokiran registrasi kendaraan bermotor satu bulan. Selanjutnya, menghapus dari data induk ke data record 12 bulan. 

Pada tahap akhir, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

BACA JUGA:Rumah Terang Benderang, Warga Pulau Rengit Bahagia Dialiri Listrik

BACA JUGA:Liburan ke Belitung, Ini 5 Rekomendasi Warkop di Kota Tanjungpandan

"Jika data kendaraan dihapus, maka pemilik tidak bisa lagi mendaftarkan ulang kendaraannya. Artinya status kendaraannya menjadi bodong. Sehingga tidak bisa lagi digunakan di jalan raya," paparnya.

Kategori :