Ia menambahkan, cara perhitungan denda keterlambatan pembayaran itu hanya berdasarkan pokok PKB sesuai aturan Pergub Gubernur Babel Nomor 48.
"Sementara untuk SWDKLLJ perhitungan denda diatur Jasa Raharja, sedangkan biaya STNK dan plat diatur pihak kepolisian" tandas Nataliyadi.
BACA JUGA:Pulau Rengit Pegantungan Sudah Ada Listrik PLN, Dulu Hanya Pakai Genset
BACA JUGA:10 Provinsi Siap-siap, Pelatihan Kartu Prakerja 2023 akan Digelar Offline, Insentif Rp 4,2 Juta
Cara Urus STNK Mati 2 Tahun
Cara mengurus STNK mati 2 tahun tidak sesulit yang dibayangkan. Tentu saja sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem.
Karena sebelum data STNK Anda dihapus permanen, polisi akan mengirimi Anda SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali.
Saat menerima SP, gunakan kesempatan itu untuk segera mengurusnya di Samsat. Jangan sampai kendaraan Anda jadi bodong.
Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.
BACA JUGA:Karyawan Alfamart Diringkus Polisi, Gelapkan Uang dan Barang, Kerugian Ratusan Juta
BACA JUGA:Gedung PLUT UMKM Belitung Selesai Direvitalisasi, Siap untuk Difungsikan Kembali
Karena STNK mati 2 tahun, maka Ana harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.
Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.
Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.
Berikut Persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih: