Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sabtu 07-01-2023,22:54 WIB
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Sebagai  peserta BPJS Kesehatan kamu harus tahu daftar penyakit yang tidak ditanggung biaya pengobatan.

Berikut ini daftar penyakit yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Informasi selengkapnya kamu harus membaca artikel ini sampai selesai ya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Perpres tersebut mengatur ketentuan resmi dari BPJS Kesehatan tentang layanan dan daftar penyakit yang tidak mendapat tanggungan pemerintah.

BACA JUGA:Produksi Lada Petani Belitung Tidak Capai Target, Turun Hampir 50 Persen, 2 Faktor Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Babel Juga 'Penghasil' Deretan Artis Cantik dan Berprestasi, Nomor 5 dari Belitung

Oleh karena itu, kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui informasi berikut ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan di rumah sakit.

Selengkapnya berikut ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

BACA JUGA:Kata Ustad Abdul Somad, Daun Ini Bisa Jadi Penangkal Sihir Atau Santet

BACA JUGA:PPKM Dicabut Angin Segar Pariwisata di Belitung, Ini Harapan Yoga Nursiwan

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Kategori :