Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siap Melawan

Rabu 18-01-2023,10:56 WIB
Editor : Redaksi BE

Dari pasal tersebut, lantas kemudian ada yang menafsirkan bahwa penjara seumur hidup adalah hukuman sesuai umur terpidana saat divonis.

Sebagai contoh, bila terpidana dihukum saat berumur 25 tahun, maka ia akan dibui selama 25 tahun juga, sesuai dengan umurnya.

Namun faktanya, pemahaman tersebut adalah salah. Penjara seumur hidup tidak bisa diartikan sebagai hukuman sesuai umur terpidana. 

BACA JUGA:Target Suara 'Double Digit' 2024, TGB Suntikan Energi Baru ke Kader Partai Perindo Aceh

Sebab, hal itu melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP, sebagaimana pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Misalnya, seperti contoh tadi, terpidana dihukum 25 tahun penjara sesuai umurnya, bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP karena penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun.

Contoh lain, bila terpidana berusia 18 tahun dihukum seumur hidup yang diartikan sebagai sesuai umur, akan menimbulkan kerancuan. Pasalnya, hakim bisa langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa pidana seumur hidup.

Karena itu, artian sebenarnya dalam hukuman penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. 

BACA JUGA:Generasi Muda Dalam Lingkaran Rasisme

Hukuman ini biasanya menjadi alternatif pidana mati. Jadi, hukuman penjara seumur hidup adalah hingga terpidana meninggal dunia.

Kuasa Hukum Sambo Siap Melawan

Tim penasihat hukum bakal menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo oleh jaksa JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus itu.

Hukuman pidana penjara seumur hidup maksudnya adalah terpidana dihukum mendekam di penjara hingga tutup usia.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya bakal menyampaikan bukti-bukti yang lengkap guna melawan tuntutan JPU dalam agenda sidang pledoi, pekan depan.

"Nanti kami ungkap lebih lengkap dalam pembelaan kami, fakta-fakta apa yang terkait, bukti-bukti apa yang relevan untuk meng-counter apa yang disampaikan JPU. Dari sisi kami sebagai penasihat hukum maupun dari sisi Pak Sambo," kata Rasamala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seusai sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1). 

BACA JUGA:Penduduk Miskin RI 2022 Naik Menjadi 26,36 Juta, Provinsi Ini Tertinggi

Kategori :