Rasamala menilai tuntutan jaksa tidak lengkap dan utuh dari fakta persidangan. "Memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah di ungkapkan sejak persidangan pertama, terutama di agenda acara pembuktian dari saksi-saksi dan alat bukti," ucap Rasamala.
Mantan pegawai KPK itu menyatakan pihaknya bakal menunjukkan konstruksi pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, sehingga apa yang disampaikan JPU tak terbukti.
"Karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Apakah benar pembunuhan berencana itu terbukti? Nanti kami akan sampaikan juga dari sisi penasihat hukum," tutur Rasamala Aritonang. (jpnn/disway)