"Saat itu, anggota mendapat informasi keberadaan tersangka. Dia tinggal di Jalan Kamboja Tanjungpandan. Setelah itu, kita awasi dan kita buntuti pelaku saat keluar dari rumah," jelas AKP Anton.
BACA JUGA:KPU Belitung Lantik 147 Anggota PPS, Berlanjut Kegiatan Bimtek
"Pada saat berada di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan, kita langsung melakukan penangkapan. Lalu kita lakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah perhiasaan emas hasil curian. Meski korbannya ada 5 orang, namun yang membuat laporan resmi hanya 3 orang.
Dalam kasus tersebut, Satreskirim Polres Belitung menjerat tersangka AT dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Untuk barang bukti sejumlah emas sudah diamankan di Polres Belitung," tandas AKP Anton.
Sementara itu, tersangka AT mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mengambil emas milik sejumlah siswi di Tanjungpandan, lantaran faktor ekonomi.
BACA JUGA:Pemprov Babel Berhasil Kendalikan Inflasi, Masuk 10 Besar Terbaik Nasional
BACA JUGA:DPUPR Belitung Terus Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Dukung Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi
"Saya melakukan perbuatan itu karena punya hutang di koperasi," kata janda anak satu itu kepada Belitong Ekspres usai konferensi pers di Polres Belitung.
Janda muda asal Selat Nasik itu juga mengku melakukan pencurian perhiasan emas bocah di bawah umur secara spontan dan tidak direncanakan.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus wanita pelaku pencurian perhiasan emas milik siswi pelajar sekolah TK dan SD di Tanjungpandan.
Wanita berjilbab hitam berinisial AT (31) yang beraksi mencuri perhiasan emas dan kalung siswi pelajar TK dan SD tersebut diringkus Satreskrim Polres Belitung, Selasa (24/1/2023).
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, wanita itu diringkus setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku.