JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Perppu Ciptaker sangat diperlukan untuk membawa Indonesia siap hadapi tantangan ekonomi global.
"Keberadan Perppu Cipta Kerja ini dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situsi global," kata Trubus Rahadiansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).
Trubus Rahadiansyah melanjutkan, Indonesia saat ini membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN.
BACA JUGA:Pertumbuhan Investasi Indonesia 2022 Lampaui Target, Capai 1.207,2 Triliun
BACA JUGA:Pemprov Babel Berhasil Kendalikan Inflasi, Masuk 10 Besar Terbaik Nasional
Oleh karena itu, keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk Republik Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi global kedepan.
"Makanya aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, sebab investor sangat membutuhkan kepastian hukum,’’ kata Trubus Rahadiansyah.
Lebih jauh dikatakan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti itu, ancaman resesi global diprediksi bakal terjadi tahun 2023 ini.
Dengan begitu, Perppu Cipta Kerja bakal membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina.
BACA JUGA:Kata Guru Besar Hukum UNNES, Perppu Ciptaker Solusi Tepat untuk Melaksanakan Putusan MK
BACA JUGA:Target Devisa Pariwisata 2023 US$5,95 Miliar, Angela Tanoesoedibjo: Buka Puluhan Juta Lapangan Kerja
Trubus Rahadiansyah menjelaskan persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022.
‘’Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sebut Trubus Rahadiansyah.
Menurut Trubus, Perppu Ciptaker memang masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT.