Perppu Ciptaker Sangat Diperlukan, Pengamat: Untuk Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Kamis 26-01-2023,18:00 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Pasalnya, di dalam peraturan Perppu Ciptaker tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.

BACA JUGA:Program Subsidi Tepat, Pertamina Batasi Mobil Pribadi Beli Pertalite dan Solar, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Komitmen Investasi KEK 2023 Capai Rp 61,9 Triliun

“Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” paparnya.

Dia juga menanggapi terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan.

Trubus Rahadiansyah menganggap hal itu wajar-wajar saja. Sebab setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, itu pasti akan memunculkan dinamika. 

“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” tandasnya.

Kategori :