TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Belitung ungkap motif dua pemuda FH (19) dan AW (19), bobol rumah Guru PNS berinisial CV di Jalan Kapten Hasan Basri, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan.
Kedua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan pencurian masuk ke rumah korban guru sebanyak tiga kali. Lalu kedua pelaku mengambil barang berharga.
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, peristiwa pertama terjadi pada tanggal 28 Desember 2022. Saat itu pelaku FH dan AW mendatangi rumah guru PNS.
"Di lokasi mereka masuk ke halaman rumah dan mengambil dua unit mesin air. Usai mendapatkan barang tersebut, pelaku langsung kabur dan menjual barang hasil curiannya," kata Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres Minggu (5/2/2023).
BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian LPG 3 Kg di Tanjungpandan Terancam 5 Tahun Penjara
Menurutnya, pelaku menjual dua unit mesin tersebut dengan harga Rp 50 ribu. Selang beberapa hari, tepatnya di tanggal 30 Desember 2022, pelaku kembali beraksi mendatangi lokasi.
Kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan cara mencongkel. Setelah berhasil masuk, kedua tersangka ini mengambil satu buah handphone milik korban.
Lalu, untuk yang ketiga kalinya, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2022. Saat itu, pelaku masuk melalui jendela yang sudah dijebol oleh tersangka sehari sebelumnya.
Usai berhasil masuk ke dalam rumah guru di Jalan Kapten Hasan Basri, mereka kembali mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Yakni dua unit laptop dan mesin bor.
"Mereka berdua masuk dan mengambil barang berharga saat korban tidak di rumah. Atau rumah dalam keadaan kosong," jelas Kasatreskrim Polres Belitung.
BACA JUGA:Konsumsi Ganja Sintetis, 4 Pemuda Tanjungpandan Digerebek Satres Narkoba Polres Belitung
Iptu Edi Purwanto mengungkapkan, dari hasil curiannya beberapa sudah dijual. Uang dari hasil menjual barang curiannya digunakan kedua tersangka untuk membeli makanan.
Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polres Belitung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Hingga akhirnya kedua pemuda tersebut berhasil diamankan. "Dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 13 juta," ungkap Iptu Edi Purwanto.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.