Pengadilan Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima Menang Gugatan, KPU Banding

Jumat 03-03-2023,18:15 WIB
Editor : Redaksi BE

Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan.

BACA JUGA:Potensi Bahari Babel Luar Biasa, Siap Dukung Strategi Ekonomi Biru

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut. Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU.

“Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU,” kata Alif Kamal.

“(Kesalahannya) Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat,” sambungnya.

Menurutnya, lanjut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA. “Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya,” tandasnya.

Kategori :