Terpisah JPU M Toriq mengaku hak dari ahli dan terdakwa untuk membantah dakwaan. Namun bagi jaksa dakwaan sudah terbukti terang selama ini di muka sidang.
"Hak masing-masing ahli untuk bicara. Silahkan saja, kita tetap pada dakwaan," ujar JPU M Toriq usai sidang. (eza)