BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tersangka baru tindak pidana perusakan lingkungan di wilayah Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Tersangka berinisial TJC alias ABC (ABC) merupakan pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar.
ABC yang merupakan warga Dusun Cemara I, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2023.
Direktur Jenderal (Dijen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, ABC merupakan tersangka baru dari tiga orang yang dua diantaranya masih DPO.
BACA JUGA:Jawaban Gugatan Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri, Jaksa Janjikan Ini
Akibat tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan kerusakan massif ekosistem mangrove di pesisir kabupaten Beltim, ABC terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Tersangka ABC dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya. Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:250.320 Guru Honorer Kecewa, Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Resmi Ditunda
Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.
Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.
Rasio Ridho Sani menambahkan, selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.
"Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini. Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur," kata Rasio.