Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan apa yang disampaikan Dirjen Gakkum.
Yazid mengungkapkan, pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka penambangan timah ilegal lainnya di Kabupaten Beltim.
Bersangka ABC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.
BACA JUGA:Tersangka Pidana Lingkungan di Desa Sukamandi, Rigo Cs Kembali Melawan Gugat Gakkum KLHK
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ABC juga memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian pasir timah.
"Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya. Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21," tukas Yazid. (*)