BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Sejak pendaftaran calon legislatif untuk DPRD Beltim dibuka oleh KPU Beltim tanggal 1 Mei lalu, akhirnya pada Kamis (5/11) sejumlah partai politik resmi mendaftar.
partai politik di Kabupaten Beltim yang resmi mendaftar ke KPU antara lain, PDI Perjuangan sekitar pukul 10.00 WIB, Partai Nasdem pukul 11.00 wib dan PKS pada pukul 14.00 WIB.
"PDI Perjuangan daftar pertama dan kemungkinan akan ada tiga parpol yang hari ini mendaftar," ujar Yuli Restuwardi, Komisioner KPU Beltim yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran saat istirahat jam kantor, Kamis (11/5/2023)
"Yang pertama tadi sudah kita terima langsung pukul 10 lebih kurang itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Jadi mereka menyertakan massa cukup banyak ada sekitar 50-an orang dan dihadiri langsung oleh Ketua DPC, Sekretaris dan Bendahara beserta LO-nya," imbuhnya.
Dikatakan Restu, secara teknis penerimaan berkas dan kelengkapan dokumen calon legislatif sudah sesuai prosedur yang ada di pedoman teknis nomor 352 tahun 2023. KPU sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang sudah memeriksa langsung tiga berkas fisik yang disampaikan yaitu model B Pengajuan, model B Daftar dan persetujuan dari DPP.
BACA JUGA:Ini Rahasia Orang China, Korea, Jepang Tetap Sehat Meski Makan Mie Instan
"Nah dari pemeriksaan kita terhadap berkas yang diajukan oleh PDI Perjuangan Belitung Timur, tadi kita menemukan bahwa ketiga dokumen tersebut statusnya ada, lengkap dan memenuhi syarat," jelas Restu.
Menurut Restu, pemeriksaan berkas dilakukan terhadap tiga berkas fisik. Sedangkan khusus untuk berkas yang disampaikan melalui bentuk digital. Yaitu dokumen syarat administrasi 25 orang calon legislatif, KPU hanya melakukan pemeriksaan di tingkatan keberadaan atau kelengkapan dokumen tersebut dan statusnya adalah lengkap.
"Jadi dari pemeriksaan tersebut kita bisa simpulkan dan kita sudah sampaikan tadi status berkas PDI Perjuangan Belitung Timur itu diterima dan kita sudah terbitkan berita acara sekaligus tanda terima untuk mereka," jelasnya.
"Nah dengan demikian tinggal tunggu saja nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa verifikasi pada tanggal 15 nanti kira-kira gitu," sambung Restu.
Restu memastikan pencalonan anggota legislatif juga mengakomodir keterwakilan perempuan. Sebagai sebuah syarat dalam Undang-Undang, keterwakilan perempuan yaitu paling sedikit 30 persen.
BACA JUGA:Wow! Cuan 1 Juta ke Saldo Dana Setiap Hari, Aplikasi Penghasil Uangnya Terbukti Bayar
"Jadi kalau dalam hal ditemukan atau tidak cukup atau kurang dari 30 persen, KPU tidak bisa menerima yaitu termasuk variabel yang dicek apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi statusnya tadi ketika kita sudah sampaikan diterima artinya memang statusnya memenuhi syarat lebih dari 30 persen," ulasnya.
Komisioner Bawaslu Beltim Ihsan Jaya yang ditemui Belitong Ekspres memastikan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap KPU dalam menerima pendaftaran berkas calon legislatif sudah sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pelaksanaan pengawasan pengajuan bakal calon yang diajukan oleh partai politik, pertama adalah memastikan KPU Kabupaten Belitung Timur untuk menerima partai politik. Kemudian apabila sudah lengkap syarat administrasi sebagaimana diminta dalam persyaratan pencalonan.