Kerja di Tanjungpandan, Pria Asal Lampung Cabuli Anak Bosnya Usai Tenggak Miras Tuak

Rabu 17-05-2023,11:21 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Arizal (29) pria asal Lampung, yang bekerja di Tanjungpandan, Belitung, tega mencabuli anak bosnya sebut saja Bunga bocah berumur 6 tahun.

Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di kediaman Bunga kawasan Tanjungpandan, Februari 2023 malam, usai pelaku Arizal menenggak minuman keras (Miras) jenis tuak.

Saat ini kasus tindak pidana asusila pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup ini mengagendakan sejumlah agenda sidang. Seperti pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, korban dan barang bukti.

BACA JUGA:Lagi Kasus Pencabulan ABG, Derita Orang Tua, Kakak Nodai Adik Kandung

BACA JUGA:8 Kegiatan Seru Ini Bakal Ada di Pesona Belitung Beach Festival 2023

Seperti Selasa (16/5/2023), seharusnya diagendakan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Belitung. Namun sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan dakwaannya.

Penasihat hukum terdakwa dari LKBH Belitung Andika Sewanto membenarkan agenda sidang perkara asusila sudah dilaksanakan beberapa kali secara tertutup.

“Hari ini (Kemarin,red) seharusnya sidang agenda tuntutan (terhadap terdakwa) ,” kata Andika Sewanto kepada Belitong Ekspres.

Sidang ini dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Safitri. Didampingi hakim anggota Elizabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar.

Pada saat agenda sidang pembacaan dakwaan, JPU Kejari Belitung Sanggam C Aritonang mendakwa Arizal dengan undang-undang perlindungan anak.

BACA JUGA:Mulai 15 Mei, Enam Golongan ini Ditidaklayakkan Sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KIS PBI

BACA JUGA:Tonton Video 10 Menit Dapat Rp600Ribu dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis

Yakni Pasal 76 E Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak.

Andika menjelaskan, pada saat sidang pemeriksaan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Saat itu, pada bulan Februari 2023, ia pulang dari tempat penjual tuak.

Kategori :