Kondisi saat ini menurut Anas, besaran tukin PNS sama rata dalam satu golongan dan instansi yang sama.
Seharusnya besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi tidak dibuat sama besar. Pemberian tukin harus berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.
Makanya, pemerintah saat ini sedang merumuskan pemberian tukin yang disesuaikan dengan kinerja masing-masing individu.
"Tentu pegawai yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik," sebut MenPAN-RB.
Mengenai erbedaan besaran tukin, lanjut Anas, juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar pemberian tukin berdampak pada peningkatan kinerja PNS.
BACA JUGA:Tuntaskan Honorer, Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK dan CPNS Guru 2023, 600.000 Kouta Tersedia
BACA JUGA:Penasaran? Ini Besaran Gaji Berikut Tunjangan PNS dan PPPK 2023
Aturan perubahan rumusan pemberian tukin tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku tahun depan.
"Kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat," tukas Anas.
Untuk diketahui, pengumuman kenaikan gaji PNS biasanya diumumkan presiden pada Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan.
Selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, PNS hanya menikmati dua tahun kenaikan gaji yakni pada 2015 dan 2019 dengan persentase kenaikan sebesar 5 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu.
Kenaikan gaji ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Khusus PKH BPNT, Bansos Cair Lagi Mulai 15 Hingga 31 Mei 2023, Apa Termasuk BPNT via KKS?
BACA JUGA:Alhamdulillah Bansos Cair! Hasil Cek Saldo BPNT Tahap 5,6 Hari Ini 17 Mei 2023, Cek Wilayahnya!
Melalui PP Nomor 15 Tahun 2019, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Gaji ASN dinaikkan dengan pertimbangan mengikuti inflasi.
Setelah 2019, PNS tidak lagi menikmati kenaikan gaji. Banyak PNS yang mengeluh, karena sangat berdampak pada nilai tunjangan kinerja dan besaran gaji yang diperoleh ketika pensiun nanti.