BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dua oknum anggota Polres Belitung diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Upacara PTDH kedua anggota Polri karena pelanggaran fatal tersebut dilakukan di halaman Polres Belitung, Senin (22/5/2023).
Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto memimpin langsung upacara PTDH oknum anggota bernama Briptu Gatot Andrianto dan dan Briptu Indra.
Pelaksanaan upacara PTDH itu, ditandai Kapolres Belitung dengan pencoretan foto Briptu Gatot Andrianto dan dan Briptu Indra, karena yang bersangkutan tidak hadir.
BACA JUGA:Mengejutkan, Vyn kembali Bergabung ke Tim Bigetron Alpha, Apa Target Selanjutnya?
BACA JUGA: Hari Ini Upacara PTDH, 2 Anggota Polres Belitung Dipecat
Surat keputusan PTDH Briptu Gatot dan Briptu Indra ditandatangani oleh Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya tertanggal 28 Maret 2023.
Menurut Wakapolres Belitung Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pemecatan dengan tidak hormat kedua oknum anggota Polri tersebut karena beberapa pelanggaran.
Mulai dari desersi, melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran fatal, lalai serta tidak menjalankan tugas dengan baik.
Bahkan, khusus untuk Briptu Gatot Andrianto juga sempat terlibat kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan di Belitung.
"Sebelum menjalani upacara PTDH kedua oknum anggota ini terlebih dahulu menjalani sidang kode etik," ujar Kompol Teguh kepada wartawan.
BACA JUGA:Keberuntungan! 7 Ciri Kucing Pembawa Rezeki di Rumah Kita dalam Islam
BACA JUGA:Terpilih Wakili Indonesia ke Jepang, Siswa SMAN 1 Manggar Bikin Bangga Bangka Belitung
Kompol Teguh menjelaskan, Berdasarkan pertimbangan dari sidang kode etik, keduanya melakukan pelanggaran fatal dan menyalahi aturan yang tertuang dalam peraturan Polri.
“Maka dari itu pimpinan sidang dalam hal ini pak Kapolda Babel melakukan ketok palu dan merekomendasikan keduanya untuk di PTDH,” ungkap Kompol Teguh.