BELITONGEKSPRES.CO.ID - Suku Anak Dalam atau yang sering disebut suku kubu atau orang rimba merupakan salah satu suku unik yang cukup terkenal di Indonesia. Suku yang masih terbilang primitif tersebut berada di Provinsi Jambi.
Mayoritas masyarakat dari suku tersebut hidup di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh wilayah Sumatera Selatan.
Suku Anak Dalam hingga saat ini masih mempertahankan cara hidup yang primitif di tengah arus modernisasi yang kian deras di pulau Sumatera.
Aturan Suku Anak Dalam
Suku Anak Alam memiliki aturan hidup atau hukum adat yang harus ditaati oleh seluruh warganya. Adapun 4 aturan hidup yang harus dijalankan tersebut yaitu:
1. Melangun
Melangun adalah sebuah kebiasaan hidup berpindah-pindah atau nomaden yang masih dijalankan oleh Suku Anak Dalam hingga saat ini.
BACA JUGA:Discovering Dubai's Must-Visit Top Tourist Destinations
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Terbaru Usia Anak Masuk TK dan SD PPDB 2023
Perpindahan tersebut dilakukan jika ada anggota keluarga yang meninggal. Mereka akan meninggalkan tempat tersebut sebagai cara menghilangkan duka kehilangan keluarga tersayang.
2. Pantang Dunia Terang
Dunia terang adalah kehidupan di luar hutan rimba yang menjadi tempat tinggal Suku Anak Dalam.
Sebagai masyarakat Suku Anak Dalam boleh berinteraksi dengan dunia luar namun sangat dibatasi karena takut akan mengancam keselamatan suku tersebut.
3. Aturan Mandi
Suku Anak Dalam sangat membatasi diri dari aktivitas yang sering dilakukan manusia pada umumnya yaitu mandi.